Kasus di MKD Bisa Diproses Tanpa Pengaduan
Perdebatan soal pihak yang harus mengadukan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, bisa segera diakhiri. Bila tafsir Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No.2/2015 masih dipersoalkan, MKD tetap bisa memproses kasus pelanggaran etika tanpa ada pengaduan.
Anggota MKD Syarifuddin Suding (F-Hanura) menyatakan hal ini sebelum mengikuti Rapat Paripurna, Selasa (24/11). Suding menyampaikan pandangannya kepada pers yang menanyakan soal kategori pihak pengadu seperti diatur dalam Peraturan DPR. MKD, kata Suding, sudah pernah bekerja tanpa pengaduan dalam kasus kehadiran Ketua DPR di kampanye calon Presiden Amerika Donald Trump beberapa waktu lalu.
“Kasus Donal Trump kemarin kita tindaklanjuti tanpa pengaduan, karena diatur dalam pasal 4 hukum acara kita. Kasus ini sudah diberitakan secara masif dan mendapatkan perhatian publik. Sementara kasus dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR dapat pula ditindaklanjuti tanpa pengaduanseperti kasus Donald Trump. Bahkan, kasus ini lebih dahsyat daripada kasus Donal Trump,” jelas Suding.
Bukti permulaan kasus ini, sambung Suding, akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang ada dalam rekaman. “Ini adalah pertaruhan terhadap alat kelengkapan dewan yang namanya Mahkamah Kehormatan Dewan. Ketika kasus ini tidak ditangani secara baik, atau MKD tidak bisa lagi menjaga martabat dan keluhuran dewan, saya kira MKD dibubarkan saja,” tandas Suding menutup wawancara. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.